I. Pengantar
Ketika heboh penculikan yang menimpa ketua DPD Golkar
Minahasa Utara Toar Tangkau, SPd pada tanggal 29 Agustus tahun 2007, sejak itu
Sulut telah mengalami 2 kali pelanggaran HAM yang luar biasa mengagetkan
masyarakat luas di Sulawesi Utara. Dimana sebelumnya, terjadi penculikan
dibarengi pembunuhan sadis, kejam dan biadab yang menimpa cendekiawan muda
wakil ketua FKPPI : DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc yang juga adalah pejabat
pemprov. Sulut, wakil Kepala dinas Perikanan & Kelautan Pem. Prov. Sulut
dan mantan Dosen Fakultas Perikanan Kelautan Universitas Sam Ratulangie, pada
tanggal 9 Desember dinihari tahun 2005.
Atas 2 kasus pelanggaran HAM yang menghebohkan dan memprihatinkan tersebut, kami peduli dan kemudian pada tanggal 30 Agustus 2007 membentuk Tim Pencari Fakta Korban Pembunuhan Penculikan, Kekerasan dan Teror atau disingkat (TPF BULIKT’S) yang saya ketuai.
Atas 2 kasus pelanggaran HAM yang menghebohkan dan memprihatinkan tersebut, kami peduli dan kemudian pada tanggal 30 Agustus 2007 membentuk Tim Pencari Fakta Korban Pembunuhan Penculikan, Kekerasan dan Teror atau disingkat (TPF BULIKT’S) yang saya ketuai.
Pada tanggal 3 September 2007 mengadakan audensi
dengan Pemprov. Sulut dan diterima Sekertaris Daerah Drs. Robby Mamuaya.
Pada tanggal 5 Sepetember 2007, mengadakan audensi
dengan pihak Kepolisian Daeral Sulawesi Utara, dan diterima langsung Kapolda
Sulut. Brigjend Pol. Jacky Ully.
Dari pertemuan tersebut, kami membahas berbagai
persoalan HAM di Sulut, sekaligus meminta perhatian semua pihak terkait agar
memperhatikan pelanggaran HAM serta jaminan rasa aman masyarakat yang hendaknya
menjadi prioritas Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian Daerah Sulut, karena
kejadian ini cukup menghebohkan. Bahkan pada kesempatan itu pula, kami meminta
perlindungan karena telah adanya ancaman dari pihak tertentu kepada tim TPF
BULIKT’S.
Namun anehnya, bukannya dilindungi, sebaliknya sejak
itu saya mengalami kriminalisasi dan penyiksaan fisik maupun psykologis oleh
pihak Kepolisian Kota Manado sepengetahuan Polda Sulut yang diduga
berkonspirasi dengan Mafia Hukum dan Makelar Kasus yang bekerjasama dengan
oknum aparat pemerintah dibeberapa instansi Hukum Pemerintah. Bahkan kebiadapan
Sindikat Mafia ini, mengusik ketenangan keluarga, istri dan ketiga anak saya :
Risa Christie (19 thn), Prasetyo (15 thn) dan Moris (9 thn) yang mengalami
siksaan tekanan, teror dan dibawah (“sandera”) dirumah Gubernur Sulut SH, Sarundajang
dan diancam sehingga mengakibatkan 2 orang anak saya harus berhenti sekolah
karena ketakutan. Dimana anak pertama/ tertua berhenti sekolah karena anacaman
yang dialaminya sebanyak 2 kali, dan anak kedua berhenti sekolah karena sakit :
Tekanan Mental. Penyiksaan Mafia Hukum Sulut yang diduga sengaja didesign untuk
membungkam saya. Berikut uraiannya ;
II. KRONOLOGIS REKAYASA I, II, III dan PERADILAN SESAT
I
1. Sejak TPF
BULIKT’S mengendus kasus penculikan dan pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc,
sekitar akhir Oktober awal November 2007, saya dikejar oleh 4 orang oknum yang
mengaku Densus 88 asal Sulawesi Tengah yang coba menTERORISkan, entah masuk apa
atas suruhan siapa sehingga dilakukan penangkapan ala TERORIS I.
2. Pada tanggal
3 Maret 2008 saya diculik oleh enam (6) oknum berpakaian preman diparkiran
Manado Town Score ala TERORIS II, yang saya ketahui kemudian, 4
orang adalah petinggi Poltabes Manado masing-masing : 1. Kasatreskrim Poltabes
Manado AKBP HR. Wibowo sebagai pimpinan, 2. Marwan Gembong Ka. Buser Poltabes
Manado, Ferly Soemampouw Ka. SPK Poltabes Manado dan ke-4. Kanit Reskrim
bernama Rewur. Sementara 2 orang lainnya tidak saya kenal.
Dalam sekapan, tengah malam tanggal 3 Maret 2008,
diinterogasi sebagai saksi penyelundupan senjata ke Poso (No.Pol. :
S.Pgl/615/XI/2007/ Reskrim, yang “katanya” dilakukan oleh seorang pejabat
Pemprov. Sulawesi Utara, oleh 3 orang dari Sulawesi Tengah, dan seorang dari
Polda Sulut.
Berdasarkan pengakuan Wakil Gubernur Sulut : Freddy
Sualang, REKAYASA I ini didesign sebagai telah melakukan
fitnah. Menurut Bapak Freddy Sualang dikediamannya, kepada Tim kami setelah
saya keluar penjara, bahwa ajudan Gubernur datang padanya ketika itu menyatakan
: Henry Peuru, telah kami tangkap. Mohon Bapak segera buat laporan Fitnah.
Namun permintaan REKAYASA I tersebut ditolak Bapak Freddy
Sualang.
3. Masih dalam penyekapan, tanpa melalui
mekanisme penyelidikan dan penelitian sesuai standar operasional prosedur (SOP)
termasuk melalui mekanisme surat panggilan sesuai prosedur, pada tgl 4 Maret
2008, dialihkan kedesign REKAYASA II, dan dipaksa BAP kepenyidikan
sebagaimana dimaksud pasal 368, 369 dan 335 KUHP berupa sangkaan pengancaman
dan pemerasan oleh penyidik Hadi Purnomo, atas laporan Ir. Recky Toemandoek, MM
(No. Pol. : LP/352/III/2008/SPK/Poltabes Manado, tertanggal 3 Maret 2008 yang
diduga penyandang dana Mafia Hukum Sulut. Dimana empat (4) hari disekap dalam
penjara Poltabes Manado, hingga membuat keluarga, istri dan anak-anak terus
menangis, kacau dan menjadi ketakutan.
4. Pemenjaraan secara ilegal selama sembilan belas
(19) hari di Rutan Poltabes Manado tanpa surat perintah penahanan, hingga
diberikan sekaligus saat penyerahan surat perpanjangan penahanan, setelah upaya
permintaan maaf oleh orang tertentu atas nama Gubernur saya TOLAK. Upaya hukum
Praperadilan digantung pengacara Michel Yakobus, SH,. MHum. Permohonan
Praperadilan-pun disiasati menurut versi Polisi, tidak sesuai fakta hukum,
dimana proses Peradilan Sesat I dilahirkan oleh hakim
tunggal Rohendi, SH. Upaya hukum saya ditolak.
Hingga 2 bulan dipenjarakan, tawaran damai makin
intens dan serius hingga 5 kali dengan iming-iming dana sejumlah 650 juta
rupiah oleh yang mengatasnamakan Forum Koresponden Nasional, entah wartawan
siapa yang menjadi aktornya. Namun saya tetap bertahan demi kebenaran dan
keadilan, kembali tawaran damai saya TOLAK. Hanya yang membuat keanehan
dan misterius, tawaran damai bukan dari Ir. Reccky Toemandoek, MM,
melainkan perdamaian diarahkan kepada Gubernur. Ada apa dengan Gubernur ?. Mengapa
Gubernur gerah ? !.
5. Dipenghujung bulan kedua (2) pemenjaraan di
Poltabes Manado, upaya damai kini dengan kemasan ancaman baru untuk tetap
dipenjarakan. Namun saya tak gentar dan tawaran damai saya TOLAK, sambil terus
menelusuri dan menganalisis motivasi dan dalangnya. Akibatnya, design
laporan REKAYASA III (No. Pol. : LP/541/VI/2008/SPK/Poltabes
Manado) sebagai telah melakukan pencemaran nama baik Gubernur SH.
Sarundajang kini menjadi klimaks misteri yang saya hadapi. Saya kemudian di BAP
oleh penyidik pada tanggal 26 April 2008 sebagaimana dimaksud pasal 310 dan 315
KUHP. Dari sini, makin lahir petunjuk siapa dalang penculikan dan
pemenjaraan saya, setelah dengan tabah terus mengikuti skenario Mafia Hukum,
Mafia Peradilan, Mafia Jurnalis dan Makelar Kasus ini.
Setelah
bertahan selama pemenjaraan 200 hari atau enam bulan lebih dipenjara, akhirnya
kasus REKAYASA II disidangkan. Hasil persidangan sesuai fakta
persidangan tidak ditemukan bukti. Saya divonis bebas murni (vrijsprak) oleh
majelis hakim PN. Manado yang diketuai Frans Liemena, SH, MHum yang juga wakil
ketua PN. Manado pada tanggal 15 Desember 2008.
III. KRONOLOGIS REKAYASA IV, V, VI dan Lainnya
1. Baru 2 bulan
menerima putusan bebas murni (vrijsprak), pada tanggal 4 Februari 2009, saya
ditangkap lagi ala TERORIS III setelah rumah saya dikepung
pada jam 4 subuh oleh 8 orang Buser Poltabes Manado didampingi 1 orang dari
Polsek Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan yang dipimpin Ka. Buser Poltabes Manado
Marwan Gembong, kira-kira 100 km dari kota Manado, saat saya akan kembali ke
Jakarta.
Saya diseret dari kamar tidur ala TERORIS besar,
ketika kedua anak saya sedang tidur dan akhirnya menangis dan meronta atas
penangkapan biadab oknum-oknum yang diduga menjadi centeng orang tertentu,
hingga paha kanan saya memar dan jempol kaki kanan luka. Bahkan anak saya
bungsu (Moris 9 thn) yang menangis meronta ikut pingsan kena sikutan
oknum-oknum lalim.
Penangkapan atas desin REKAYASA IV (No.
Pol. : LP/232/I/2009/SPK/Tabes Manado, tanpa didahului surat panggilan sesuai
SOP sebagaimana amanah KUHAP, disangkakan sebagaimana dimaksud pasal 212 dan
335 ayat 1 ke-1 KUHP mencoba melakukan penganiayaan kepada Polisi. Apa bisa dan
benar ?!
Kurang 4 hari 2 bulan dalam pemenjaraan Poltabes
Manado, pada tanggal 1 April 2009 saya dikeluarkan akibat kasus REKAYASA
IV ini ditayangkan TV One, yang menghadirkan Kapoltabes Manado Aridan
Roeroe dan Istri saya yang didampingi pengacaranya
Simorangkir.
2. Pada tanggal
19 April 2009, Gubernur SH. Sarundajang bersama Tim 3 orang wartawan : Freddy
Roeroe Koresponden KOMPAS Sulut, Lexy Karel mantan wartawan RCTI TV dan Michel
Umbas mantan wartawan saya Tabloid JEJaK serta 2 orang pejabat Pemprov. Sulut :
Christian Talumepa, SH, MH Ka. Biro Hukum dan Steven Liow, Ssos Ka. Humas kini
Kadis Pemuda dan Olah Raga Pemprov. Sulut kemenakan Gubernur Sulut, meminta
berdamai dengan ancaman melaporkan Pencemaran nama baik dan Fitnah ke Polda
Metro Jaya. Permintaan tersebut bisa berlangsung di lt 18 hotel Borobudur, atas
desakan permintaan Lexy Karel sahabat baik saya semasa KKN di Universitas Sam
Ratulangie dulu, setelah tanggal 17 April 2009 kasus saya ditayangkan TV
One. REKAYASA V di Polda Metro Jaya dengan No.
LP/1154/K/IV/2009/SPK sebagaimana dimaksud pasal 310 dan 311 KUHP dan atau 316
KUHP Jo Pasal 36 ayat (5) UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran telah
melakukan pencemaran nama baik Gubernur SH. Sarundajang dan Fitnah atas TV One
dan pemberitaan Koran SKPK. Permintaan damai ala preman dari tim Gubernur yang
diembeli ancaman tersebut saya TOLAK.
3. Karena
menolak, sepulang TIM Gubernur ini ke Manado, ketiga anak saya diincer. Mereka
disiasati oleh penyesat Mafia Hukum dengan bujuk rayu dibawa ke Mall dan diberi
uang kemudian diperdayai dan dibawah (“sandera”) kerumah Gubernur SH.
Sarundajang. Disana saya ayah mereka diburuk-burukan (berupa pencucian otak)
dan diancam : Bila ayah kamu tidak mau berdamai, ayah kamu akan lebih
berbahaya. Bahkan kemudian anak tertua saya Risa Christie yang lagi kuliah
dibawah paksa ke Jakarta oleh Steven Liow, Novel dan SH. Sarundajang,
memaksanya untuk mempertemukan saya dengan SH. Sarundajang.
Karena kami takut anak saya akan diapa-apain, terjadi
pertemuan di lt 18 Hotel Borobudur dengan SH. Sarundajang. Namun permintaan
damai dengan cara pengancaman anak ala preman tersebut, makin membuat saya
benci dan tawaran damai tersebut saya TOLAK. Dan kami berhasil membawa anak
kami kerumah.
Akibat perbuatan Mafia Hukum tersebut, 2 anak saya
kini berhenti sekolah karena ketakutan akibat ancaman. Anak pertama wanita :
Risa Christie (kini 21 thn) berhenti kuliah karena mengalami ancaman 2 kali.
Anak kedua Prasetyo (18 Tahun) berhenti sekolah hampir 3 tahun ini karena
mengalami sakit : Tekanan Mental.
Anehnya, karena saya marah atas ulah mereka yang telah
menghancurkan masa depan mereka, dan dieksposes Majalah TIRO, demo dan
melaporkan ke Mabes POLRI, malah diREKAYASA kali ke VI ke
Poltabes Manado gudangnya sejumlah rekayasa kepada saya, sebagaimana
dimaksud pasal 310 KUHP telah melakukan Fitnah.
Kini kasus REKAYASA V ini sedang
dilakukan pemeriksaan tambahan kepada saya pada tanggal 7 Juni 2012, dan 19
Juli 2012 Bapak Adnan Pandu Praja, SH, LLM anggota KPK diperiksa sebagai saksi,
sambil menunggu pemeriksaan Saksi Ahli dari Dewan Pers, setelah dikembalikan
Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada tanggal 8 Juni 2011 untuk persiapan
pelimpahan ke PN. Jakarta Pusat.
4. Bahkan
menurut pemberitaan harian lokal di Sulawesi Utara, bahwa saya masih akan
menghadapi kasus REKAYASA VII di Polda Metro Jaya dan REKAYASA
VIII di Poltabes Manado.
5. Sejak upaya damai yang dipelopori 3 orang wartawan
tersebut diatas, terjadi pengancaman dan pengepungan oleh sejumlah preman yang
diduga dikomandani anak mantu wartawan senior koreponden harian KOMPAS Freddy
Roeroe di Manado Town Score pada jam 11.00 Wita Malam.
6. Kemudian
berlanjut pertemuan “Misterius” segerombolan wartawan Manado disalah satu
Restoran di Jl. Boulevard Manado yang tereksposes di harian lokal Manado post
membidik saya entah dengan maksud tertentu atau untuk kepentingan tertentu
menekan, mengancam dan merancang pengeroyokan.
7. Hasil
pertemuan tersebut berlanjut dengan terbentuknya Tim yang bergerilya ke Jakarta
dan melaporkan saya ke Dewan Pers dan Organisasi Pers lain. Beberapa orang dan
wartawan senior Sulut : Joppy Worek, memberikan keterangan pers di Majalah TIRO
dengan menghina dan menyebutkan saya sebagai wartawan Stress. Namun atas
perlakuan tersebut saya tetap sabar menghadapi ulah Mafia Hukum dan Mafia
Jurnalis yang kejam tersebut.
8. Selanjutnya,
Mafia Jurnalis anggota PWI Cab. Sulut ini merealisasikan rancangan mereka
dengan melakukan kekerasakan fisik, berupa pengeroyokan di Hotel Fistbell
Manado.
IV. PERADILAN SESAT II Design KONSPIRASI LALIM
REKAYASA III
A. Novum Berkas Rekayasa ;
1. Memasuki
agenda sidang pertama Senin 29 November 2010, pembacaan Surat Dakwaan, ternyata
telah dilahirkan design rekayasa manipulasi fakta hukum pasal sesat
335 ayat 1 ke-1 KUHP yang tidak sesuai BAP saya pasal 310 dan 315 KUHP pada tgl
26 April 2008 oleh penuntut Umum Rilke Palar, SH dan Claudia Lakoy, SH.
Manipulasi fakta hukum ala Cyrus Sinaga pada kasus Gayus
Tambunan, yang kemudian membuat saya meminta kepada majelis hakim turunan
copian berkas perkara dipersidangan. B8
2. Dari
copian turunan berkas perkara tersebut, setelah diteliti dan dipelajari,
ditemukan tanggal yang berubah-ubah, penuh tip eks dan kode surat yang berbeda
satu dengan lainnya sebagai suatu niat rekayasa. Demikian pula ditemukan, RESUME
pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang dimanipulasi fakta hukumnya, tidak
sesuai BAP Terdakwa, termasuk BAP saksi-saksi lainnya yaitu pasal 310 dan 315
KUHP. Lantas darimana dapat disimpulkan dalam RESUME yang menurunkan pasal
setan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP ?. Bahkan, ditemukan RESUME
tersebut diduga tanda tangan palsu berbeda dengan tanda
tangan HR. Wibowo pada berkas kasus saya lainnya. Pun RESUME ini, anehnya,
di Cap Polisi bulat lonjong sebagai cap untuk kebutuhan internal
Polisi dan bukan Cap bulat penuh sebagai cap eksternal Polisi. B1,B2,B3,B4,B5,B6.
3. Dari copian
berkas perkara, ditemukan pula saksi korban SH. Sarundajang di BAP ke-2 setelah
pelapor bukan korban di BAP Boy Watuseke yang tidak mengakui laporannya
dipersidangan PN. Manado. Bahkan diduga BAP Sarundajang baru dibuat/ rekayasa
setelah akan dilimpahkan ke PN. Manado sebagai pengakuan Penuntut Umum bagian
pengawasan Kejati Sulut. B
4. Klimaksnya,
akan ada dugaan design rekayasa sidang, pada berkas perkara, ditemukan Berita
Acara Sumpah Janji, yang mengindikasikan kuat telah disettingan untuk
menghindari sidang. (Korban Tidak mau Diperiksa).B7
B. Peradilan Sesat ;
Pada prosesi sidang Rekayasa III ini, ternyata sarat
dengan rekayasa dan manipulasi fakta persidangan. Berikut kejadiannya :
1. Pada agenda
sidang pemeriksaan saksi pertama tanggal 12 Januari 2011 tidak sesuai tata cara
KUHAP yang diatur sesuai pasal 160 ayat (1) b. Bahwa yang dilakukan pemeriksaan
pertama adalah korban sebagai saksi. Namun yang diperiksa pertama adalah 3
orang saksi a charge : Boy Watuseke, SH, Drs. Oscar Wagiu dan Melky H. Koessoy.
2. Laporan
Polisi tertanggal 1 April 2008, yang tidak diakui oleh saksi pelapor bukan
korban Boy Watuseke, SH dipersidangan tidak dilakukan pemeriksaan konfrontir
oleh Ketua Majelis Hakim terhadap saksi verbalism yang sudah ditetapkan akan
dilakukan sidang konfrontir namun diabaikan hingga sidang berakhir.
3. Selama
pemeriksaan ketiga saksi, terdakwa telah meminta bukti apakah benar ada
peristiwa WOC dibulan Februari 2007 sesuai tuduhan dengan bukti surat berupa :
daftar hadir, notulen rapat, undangan, SK panitia lokal, dan Keppres No. 23
tentang pembentukan panitia Nasional WOC tahun 2007, maupun berita diharian
lokal terkait peristiwa WOC dimaksud. Namun tidak bisa ditunjukkan
para saksi. Bahkan, hakim tidak berupaya menemukan bukti untuk menilai benar
tidaknya ada peristiwa WOC dibulan Februari 2007 sebagaimana disangkakan.
4.Tidak ada
pemeriksaan dipersidangan saksi Korban SH. Sarundajang setelah dilakukan
penundaan sidang sebanyak 3 kali. Hingga sidang pada panggilan ketiga (3)
tanggal 26 Januari 2011, yang menyebabkan terdakwa walk out karena terjadi
pemaksaan pembacaan BAP Korban dengan alasan dapat dibenarkan oleh majelis
hakim sambil mengutip dan membacakan pasal 162 KUHAP.
5. Namun ketika
dimintakan untuk menunjukkan alat bukti surat sebagai petunjuk bukti keberadaan
SH. Sarundajang disuatu tempat untuk Tugas Negara keluar Negeri sebagaimana
keterangan majelis hakim sesuai pasal 162 KUHAP, baik SPPD, Surat Tugas Menteri
Dalam Negeri, Surat Tugas Menteri Luar Negeri, Surat Tugas Menteri Pertahanan,
Surat Tugas Menteri Pariwisata, bahkan Surat Tugas dari Presiden termasuk
Pasport, Visa dan Tiket keluar Negeri. Tidak pernah dapat ditunjukkan
dipersidangan.
6. Pada agenda
sidang tgl 2 Februari 2011 saksi fakta Ir. Xandramaya Lalu untuk kali keempat,
tetap mangkir. Namun dipaksakan pembacaan BAPnya oleh majelis hakim, walau
telah ditolak oleh Terdakwa, sehingga saya Terdakwa melakukan walk out kali
kedua (2), karena proses sidang penuh rekayasa dan manipulasi tidak sesuai tata
cara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
7. Koran harian
KOMENTAR tgl 4 Februari 2011, memberitakan telah dilakukan pembacaan Tuntutan
atau telah terjadi by pass oleh Majelis Hakim. Padahal Terdakwa belum pernah
diperiksa dipersidangan. Demikian pula tidak dilakukan pemeriksaan
saksi meringankan dari TPF BULIKT’S yang diminta dan telah dipersiapkan
Terdakwa, maupun tidak diperiksanya saksi verbalism sebagaimana telah
diputuskan pada sidang pemeriksaan pertama untuk dikonfrontir atas Laporan Polisi
yang ditolak saksi pelapor bukan Korban.
8. Akibat sidang
penuh rekayasa dan manipulasi oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua
Armindo Pardede, SH, MAP yang ketika itu Wakil ketua PN. Manado, saya
melaporkan rekayasa dan manipulasi prosesi sidang kepada ketua PN. Manado dan
ketua PT. Manado.
9. Sedang dalam
proses pemeriksaan Majelis Hakim Tinggi PT. Manado oleh Andreas Don Rade, SH,.
MHum, sebagai ketua Majelis Hakim, Susanto, SH sebagai anggota dan Guntur J.
Lelono, SH, Mhum sebagai anggota. Selama itu sidang tertunda dan tidak jelas
kelanjutannya.
10. Pada hari
Jumat tanggal 2011, saya
berkonsultasi dengan ketua majelis Hakim Tinggi Bapak Andreas Don Rade, SH,
Mhum, atas pemberitahuan istri saya, bahwa sakit anak saya kambuh lagi dan
rawat inap di Psykiatri Anak dan Remaja RSCM/ FKUI. Beliau mengizinkan saya dan
menyampaikan agar memberikan surat pemberitahuan penundaan sidang ke PN.
Manado. Dan saat itu juga saya membuat surat dengan tulisan tangan dan difoto
copy lima rangkap yang ditembuskan kepada Ketua PN. Manado, Ketua PT. Manado
dan Majelis Hakim Tinggi PT. Manado dan arsip.
11. Hari Sabtu
kemudian saya berangkat ke Jakarta. Sementara mendampingi anak yang sakit,
tiba-tiba saya dikejutkan dengan adanya sidang rekayasa penetapan penahan oleh
majelis hakim yang diketua Armindo Pardede, SH, MAP, melalui surat penetapan
penahanan No. 451/Pen.Pid.B/2010/PN.Mdo. dengan label Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang uraian pertimbangannya antara
lain, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur
kesatu pasal : 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 310 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa pada penundaan sidang
tanggal 17 februari 2011, 24 februari 2011, 3 maret 2011 dan 24 maret 2011,
dalam acara tuntutan, ternyata terdakwa tidak hadir dalam persidangan, meskipun
terdakwa tersebut telah dipanggil oleh jaksa penuntut umum untuk hadir
dipersidangan.
Bagaimana sidang yang belum dilakukan pemeriksaan
Terdakwa telah dilakukan sidang Tuntutan, apalagi tidak ada surat panggilan
yang dilayangkan kepada Terdakwa ?. Jelas settinggan yang memang
sudah diciptakan sejak awal terbukti. Dan saya tidak kaget dengan tindakan
Hakim Armindo Pardede, SH, MAP, karena sidang korupsi atas 12 orang tersangka
Korupsi Kabupaten Talaud, yang telah memasuki agenda sidang Tuntutan, malah
sebaliknya, sudah 2 tahun berjalan ini, belum juga dituntut dan divonis. Bahkan
tidak ditahan. Adakah penyuapan telah membungkamnya ?.
Lantas mengapa saya yang baru sebulan meminta izin
dengan bukti Surat Izin dilampirkan surat sakit dari dokter, dan surat
keterangan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
malah dimanipulasi sebagai melarikan diri dari sidang sebagaimana diuraikan pada
surat tuntutan PU atau berbeda dengan putusan PN. Manado No.
451/Pid.B/2010/PN.MDO. Demikian pula dimanipulasi pada putusan PN. Manado
halaman 19 atas Hal-hal Yang Memberatkan, dijelaskan 7 kali dimanipulasi tidak
sesuai atau bertentangan dengan Surat Penetapan Penahanan karena tidak
mengikuti sidang sebanyak 4 kali. Sehingga kuat kesan adanya intervensi/ pesan
dari kepentingan tertentu.
12. Ditangkap
oleh Polisi Polda Sulut dibantu dengan 5 orang Polisi Polres Jakarta Pusat dan
didampingi 2 orang Polisi Sub. Sektor Serua-Ciputat Kota Tangerang Selatan,
tanpa diberikan surat perintah penangkapan. Entah apakah demikian kerja Polisi
kita, menangkap orang walau tanpa alasan hukum yang jelas dengan bersikap
otoriter dan mengabaikan hukum ?.
13. Dipenjarakan
dirutan kelas II A Manado, selama sembilan (9) bulan dengan serangkain tekanan
dan kekerasan fisik, atas vonis manipulatif tidak sesuai fakta hukum yang
diduga hasil konspirasi dengan Mafia Hukum dan Mafia Peradilan, melalui prosesi
PERADILAN SESAT, atas kasus rekayasa pencemaran nama baik sebagai delik aduan
daluwarsa pasal 310 dan 315 KUHP, divonis oleh majelis hakim yang dipimpin
ketua PN. Manado Armindo Pardede, SH. MAP dengan pasal manipulasi 335 ayat 1
ke-1 KUHP yang turun tiba-tiba dari setan.
14. Ditingkat
Banding setelah 8 hari ditahan tanpa surat penahanan, kemudian dikeluarkan
Surat Penahanan Rumah, namun tiba-tiba dianulir oleh Panitera PN. Manado Sintje
Sampelan, SH, setelah diintervensi oleh PN. Manado dan Penuntut Umum. Bahkan
bukannya ditahan oleh Hakim Tinggi PT. Manado melainkan ditahan oleh Panitera
PT. Manado Sintje Sampelan, SH, atau bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 KUHAP.
Demikian pula perpanjangan penahanan oleh Panitera PT. Manado Sintje Sampelan,
SH dan bukan oleh ketua PT. Manado, pun tanpa ditandatangani Ketua PT. Manado
atau bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 KUHAP. Ada dugaan main sabun dengan
makelar kasus (MARKUS), sehingga kuat dugaan lahirnya Vonis Rekayasa/ Vonis
Menipu Tuhan, dikuatkan Majelis Hakim PT. Manado, sarat penyuapan.
15. Ditingkat
Kasasi setelah 41 hari tanpa surat penahanan/ terjadi penahanan illegal.
Kemudian ditahan oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Machmud Rachimi, SH, MHum
atas nama Pidana Khusus Hakim Agung Mahkamah Agung R.I. Sudjarwoko, SH. MHum
dan bukan dari Pidana Umum. Misterius di MA.RI.
16. Transfer
REKAYASA Vonis Kasasi membatalkan putusan PN. Manado dan PT. Manado oleh
Majelis Hakim Agung RI, dihukum 6 bulan penjara dengan pasal 310 KUHP yang
telah daluwarsa, tanpa bukti dan alasan serta pertimbangan hukum, atau
bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 huruf d dan f KUHAP, tanpa pemeriksaan
Korban dan Terdakwa.
V. RENTETAN PUTUSAN REKAYASA MAFIA HUKUM
Rentetan proses hukum kasus REKAYASA ini, akhirnya
mulai terungkap adanya REKAYASA, namun masih begitu kuat upaya REKAYASA untuk
menghilangkan/ menyembunyikan dalangnya. Berikut putusan yang terungkap adanya
rekayasa :
1. REKAYASA I tidak terjadi, karena ditolak Wakil Gubernur
Freddy Sualang atas permintaan ajudan Gubernur, entah siap yang menyuruh ajudan
tersebut.
2. PRAPERADILAN atas kasus REKAYASA II, yang divonis
kalah dan patut diduga adanya main sabun pengacara. Akhirnya, dipersidangan
tidak terbukti dan divonis bebas murni (vrijsprak) atau kontradiksi dengan
vonis PRAPERADILAN sebagai bukti adanya PERADILAN SESAT I.
3. REKAYASA II, VONIS bebas murni (Vrijsprak) oleh majelis hakim PN.
Manado yang diketuai hakim Frans Liemena, SH, MHum, pada tanggal 15 Desember
2009.
4. REKAYASA III, Vonis sembilan (9) bulan penjara dengan pasal
manipulasi 335 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak sesuai BAP Polisi pasal 310 dan 315 KUHP
atas dakwaan Penuntut Umum pasal 335 ayat 1 ke-1 yang dimanipulasi ala Penuntut
umum Cyrus Sinaga, SH, yang diturunkan dari neraka. Banding dikuatkan PT.
Manado. KASASI putusan PN. Manado dan PT. Manado dibatalkan Majelis Hakim
Mahkamah Agung RI. Namun divonis dengan pasal Kadaluarsa 310 KUHP yang tidak
ada peristiwanya (invoid) dan bukan dilaporkan “katanya” Korban sebagai sarat
delik aduan absolut, tanpa bukti dan alasan serta pertimbangan hukum atau
bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 huruf d dan F KUHAP, yang lebih parah
lagi, tidak dilakukan pemeriksaan Korban dan Terdakwa.
5. REKAYASA IV. Vonis bebas oleh majelis hakim PN. Manado yang
diketuai Aris Boko, SH pada tanggal 28 Maret 2012.
VI. TIDAK MEMPEROLEH PERLAKUAN HUKUM YANG SAMA
Atas berbagai kriminalisasi dan penyiksaan yang
pola-polanya dilakukan secara Konsisten, baik berupa tekanan, teror, ancaman
dan kekerasan fisik, semua telah dilaporkan ke Mabes POLRI, Polda Sulut, dan
Poltabes Manado, sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya dan tidak memperoleh
perlakuan yang sama dimata (Before of the Law). Diduga mereka didalangi adan
dilindungi oleh kekuatan tertentu yang dapat mengatur Institusi Hukum Negara
kita.
Padahal, secara prosedural melalui institusi Polisi,
mulai dari Mabes POLRI, Polda Sulut, Poltabes Manado, semua peritiwa penyiksaan
yang saya, istri dan anak-anak alami, telah kami laporkan, namun tak ada yang
digubris. Mungkin karena ada kekuasaan tertentu yang kuat dan hebat hingga
dapat melindungi mereka dari jeratan hukum, sehingga upaya kami mencari
keadilan di Indonesia tidak ada dan sia-sia. Apalagi, kami hanya orang kecil,
sementara mereka orang yang punya kekuasaan dan uang, sehingga ada perbedaan.
Entahlah Negeri kita !. Berikut laporan yang telah disampaikan :
1. Laporan
penculikan Rekayasa II (Propam Mabes), 2. Laporan kekerasan oleh
Buser Poltabes Manado Rekayasa IV (Propam Polda), 3. Laporan
pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan di Manado Town Score (Krimum Polda
Sulut), 4. Laporan Palsu dan keterangan Palsu (Poltabes
Manado), 5. Laporan pengeroyokan oleh wartawan anggota PWI
(Poltabes Manado), 6. Laporan membawa anak dan ancaman dirumah
Gubernur Sulut (Polda Sulut). Bahkan laporan kami tidak dipedulikan, sehingga
membuat kami pesimis. Beberapa ancaman tidak lagi dilaporkan. Percuma ?,
Entahlah !. Mungkin kami butuh alternatif jalan perjuangan lain. Lapor sudah,
demo sudah, buku sudah, mungkin berlanjut harus dengan versi lain.
Serua Ciputat, Juli 2012.
Ir. Henry John Ch. PeuruKorban Rekayasa.
.png)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar